Sri Mulyani : Pemerintah Tidak Asal Pungut Pajak Sembako

Pasardana.id - Masih ramai menjadi perbincangan di masayarakat terkait pajak sembako, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, bahwa pemerintah tidak akan mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional.
“Saya jelaskan, pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum,” kata Sri Mulyani saat kunjungannya ke Pasar Santa, Jakarta Selatan, Senin (14/6/2021) yang diunggah di Instagram miliknya.
Bendaharan Negara itu menegaskan, jika pemerintah tidak asal pungut pajak untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun pajak disusun berdasarkan azas keadilan.
“Misalnya beras produksi petani kita seperti Cianjur, Rojolele, Pandan Wangi dan lainnya yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional, tidak akan dipungut pajak. Tapi beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa 5 hingga 10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak,” beber Ani, sapaan akrab Sri Mulyani.
Ia juga menyebutkan, daging sapi premium seperti daging sapi Kobe, Wagyu yang harganya 10 hingga 15 kali lipat harga daging sapi biasa, perlakuan pajaknya juga berbeda dengan bahan kebutuhan pokok rakyat banyak.
“Itu asas keadilan dalam perpajakan. Yang lemah dikuatkan dan dibantu, dan yang kuat membantu dan berkontribusi lewat perpajakan,” imbuhnya.
Ani menambahkan, dalam menghadapi dampak Covid-19, pemerintah justru memberikan banyak insentif pajak untuk memulihkan ekonomi.
Diantaranya, pajak UMKM dan pajak karyawan (PPH 21) dibebaskan dan ditanggung pemerintah.
Tak hanya itu, Ani juga menyebutkan bahwa pemerintah juga memberikan bansos, bantuan modal bagi UMKM, diskon listrik rumah tangga kelas bawah, termasuk memberikan vaksi gratis.
Karena itu, dirinya berpesan agar para pedagang di pasar tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Dan jangan mudah termakan hasutan,” tandasnya.