Jokowi Resmi Cabut Aturan Terkait Investasi Miras Dalam Perpres 10/2021

Pasardana.id - Presiden Joko Widodo akhirnya secara resmi membatalkan Lampiran III Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman beralkohol.
Hal ini dikarenakan banyaknya kritik dan masukan, yang akhirnya membuat Jokowi memutuskan mengurungkan rencana pembukaan keran investasi minuman beralkohol.
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam keterangan resmi Presiden, Selasa (2/3).
Jokowi sendiri mengakui keputusannya itu memang dipengaruhi banyaknya masukan terhadap pemerintah.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.
Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup. Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Beleid yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini, telah ditandatangani Presiden Jokowi dan mulai berlaku tanggal 2 Februari 2021.