BUMN Perikanan Kembali Tunda Pembayaran Bunga MTN Senilai Rp200 Miliar

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Perikanan Nusantara kembali menunda pembayaran bunga Medium Term Note (MTN) 1-2017 dengan pokok sebesar Rp200 Miliar.

Harusnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor perikanan itu harus membayar bunga ke-13 pada tanggal 4 Maret 2021.

Hanya saja, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melaporkan hingga tanggal 3 Maret 2021, dana bunga ke-13 MTN I-2017 itu belum efektif di rekening KSEI.

“Bersama ini kami sampaikan bahwa pembayaran bunga kepada pemegang MTN melalui Pemegang Rekening yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 4 Maret 2021 ditunda,” tulis Direktur KSEI, Syafruddin, Rabu (03/3/2021).

Sebelumnya, Perikanan Nusantara juga menunda pembayaran bunga ke-12 MTN 1-2017, yang harus dibayarkan tanggal 4 Maret 2020.

Saat itu, pembayaran bunga tersebut baru dibayarkan tanggal 5 Maret 2020.

Untuk diketahui, untuk MTN I-2017, PT Perikanan Indonesia ini membayar bunga tetap sebesar 12,5% setiap tahun.