Sosialisasi dan Workshop untuk Jabatan Fungsional Kemenko Marves

foto : istimewa

Pasardana.id - Biro Umum Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menggelar sosialisasi dan workshop tugas pokok dan fungsi serta teknis pengumpulan daftar usulan penetapan angka kredit jabatan fungsional di Bandung pada hari Kamis dan Jumat, 25 – 26 Maret 2021.

Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Agung Kuswandono mengungkapkan, pentingnya sosialisasi ini karena telah terjadi perubahan besar dalam struktur organisasi di Kemenko Marves sejak Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato politiknya saat pelantikan di periode yang kedua.

“Dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru di Kemenko Marves maka eselon III dan IV yang tadinya struktural berubah menjadi fungsional, jadi saya minta sosialisasi hari ini tidak bertanya mengapa berubah karena itu perintah dari pimpinan tinggi," tutur Agung, seperti dilansir dari siaran pers, Minggu (28/3).

Hal itu, tambahnya, tidak akan berpengaruh terhadap  penghasilan pegawai.

“Yang mungkin menjadi masalah antara lain soal penghitungan angka kredit bagi jabatan fungsional karena kenaikan jabatan fungsional berdasarkan angka kredit. Yang kedua siapa yang menilai angka kredit, jika yang menilai pihak luar apakah tidak terjadi dualisme penilaian pimpinan. Yang ketiga adalah apakah pegawai jabatan fungsional ini tidak berpindah tempat,” bebernya.

Dengan permasalahan tersebut, Sesmenko Agung meminta agar para sekretaris deputi  Kemenko Marves tidak lagi melakukan permohonan untuk melantik pejabat eselon III dan IV.

“Karena kita sudah menggunakan SOTK baru yang didalamnya sudah muncul pegawai jabatan fungsional pengganti eselon III dan IV," bebernya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pembinaan Analisis Kebijakan Lembaga Administrasi Negara, Elly Fatimah memberikan paparan terkait dengan jabatan fungsional analis kebijakan.

Menurutnya, data per 24 Maret 2021, jumlah analis kebijakan melalui jalur normal pengangkatan pertama,'inpassing', serta perpindahan jabatan, untuk saat ini jumlahnya 835 Orang.

Analis kebijakan yang melalui jalur penyetaraan jumlahnya 1.960 yang berasal dari 23 Kementerian dan Lembaga (K/L).

“Sebelumnya saya bertemu dengan Kemendagri ada 325 Analis kebijakan melalui hasil penyetaraan. Jumlah ini akan terus meningkat mengingat masih ada Kementerian dan Lembaga yang belum memberikan laporan data kepada kami,” kata Kapus Elly.

Terkait munculnya jabatan fungsional analis kebijakan dilandasi oleh adanya tantangan kebijakan publik di Indonesia, dimana tantangan kebijakan publik di Indonesia adalah untuk menciptakan kebijakan berbasis bukti atau yang dikenal dengan 'Evidence Based Policy'.

Secara garis besar, peran jabatan fungsional analis kebijakan untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh para pembuat kebijakan di dalam menyelesaikan permasalahan permasalahan yang ada di masyarakat.

Dan untuk menyediakan informasi harus dihasilkan dari informasi yang sifatnya ilmiah, objektif, aktual dan faktual yang semuanya diperoleh dari adanya riset ataupun analisis.

“Ketentuan angka kredit minimal yang harus dipenuhi dari seorang analis kebijakan selama 1 tahun, untuk Ahli Pertama 12,5, Ahli muda 25, Ahli Madya 37,5, Ahli Utama 50. Kelas Jabatan untuk Analis kebijakan di Jenjang Pertama kelas jabatanya 8, Jenjang Muda 10, jenjang Madya 12, di jenjang Utama 14. Terkait dengan penempatan sangat tergantung dari peta jabatan yang telah disusun oleh instansi masing masing dan disesuaikan dari bidang kepakarannya," pungkas Elly.

Adapun Asisten Deputi Manajemen Karir dan Talenta SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Aba Subagja mengatakan, dalam penyederhanaan birokrasi pemerintah menyangkut 3 hal.

"Yaitu, pertama adalah transformasi organisasi, yang kedua transformasi jabatan, yang ditransformasikan adalah sistem pengembangan karir seperti dari jabatan adminstrasi ke dalam jabatan fungsional, yang ketiga adalah transformasi manajemen kinerja," papar Aba.

Lanjut Aba, sekarang ini bagi pegawai yang sudah dilantik di tahun 2020 kemudian organisasinya berubah dan perlu penyesuaian di tahun 2021, akan diberikan kempatan untuk penyesuaian.

“Ketika berpindah pada fungsi dan peran jabatan fungsional, bekerja kita bisa lintas struktur, organisasi akan menjadi dinamis, Jangan sampai ketika sudah berubah fungsi atau peran cara kerja masih menunggu disposisi, tidak kreatif. Perubahan budaya kerja dan pola pikir yang harus kita bangun,” ujar Aba.

Terkait pengangkatan jabatan fungsional perencana, ada tiga jalur yang pertama adalah pengangkatan pertama, setiap pengangkatan di jenjang perencana tidak memerlukan diklat, sebagai pengganti adalah uji komptensi.

Jalur kedua adalah perpindahan jabatan lain dapat langsung menjadi jabatan fungsional perencana dari jabatan fungsional apapun.

Syaratnya adalah harus mempunyai pengalaman dibidang perencanaan selama 2 tahun, tersedianya formasi, ada batasan usia, dan harus lulus uji kompetensi. Jalur yang ketiga adalah jalur penyetaraan.

“Untuk CPNS, apabila sudah berstatus PNS 100%, maka paling lambat 1 tahun wajib diangkat perencana ahli pertama tanpa diklat, tanpa uji kompetensi, tanpa penilaian angka kredit. Setelah diangkat menjadi perencana ahli pertama diwajibkan mengikuti diklat yang diberikan kesempatan waktu selama 3 tahun," tegas Guspika, Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencanaan Bappenas.

Lanjut Guspika, mengenai syarat kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan antara aturan lama dan aturan baru tetap sama, misalnya untuk golongan III/a ke III/b dibutuhkan 50 angka kredit, untuk III/b ke III/C membutuhkan juga 50 angka kredit.

“Yang membedakan adalah angka kredit kumulatif pada ketentuan yang lama akan terus bertambah setiap naik pangkat, jenjang jabatan hingga 1050 angka kredit di perencana ahli pertama, tetapi di ketentuan yang baru akumulasi angka kredit pada jenjang jabatan yang sama saja,” jelasnya.

Dalam ketentuan yang baru setiap jenjang memiliki kewajiban angka kredit minimal, masing masing jenjang sudah ditentukan.

Apabila tidak memenuhi angka kredit yang sudah ditentukan maka akan mendapat sanksi dari kepegawaian sebagai perencana yang kurang berkinerja.

Lebih jauh, Kepala Biro Umum, Tito Setiawan menyampaikan, banyak menjadi catatan yang harus dikerjakan, salah satu contoh adalah terkait dengan Tim Penilai Instansi (TPI).

“Kami di Biro Umum berkerja sama juga dengan Biro Perencanan harus menyiapkan anggaran yang memadai untuk menyelenggarakan diklat diklat bagi pegawai jabatan fungsional. Kemudian, terkait tugas Biro Hukum harus menyiapkan Anjab, ABK, standar kompetensi jabatan, dan formasi,” tutupnya.