Perluas Pasar Ekspor, Kemendag Jajaki 21 Perjanjian Perdagangan

Foto : istimewa

Pasardana.id - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), saat ini tengah menjajaki sedikitnya 21 perjanjian perdagangan baru sebagai upaya untuk mengembangkan ekspor.

Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/3/2021) kemarin, Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga mengatakan, dari 21 perjanjian tersebut, 18 di antaranya perjanjian bilateral yang menyasar mitra non-tradisional yang potensial di Afrika, Amerika Latin, Eropa Timur, dan Pasifik.

"21 perjanjian yang akan digarap itu bakal menyusul kesuksesan penyelesaian 22 perjanjian dagang yang telah ada," sebutnya.

Dari 22 perjanjian dagang yang selesai, 13 di antaranya sudah mulai berlaku dan 9 dalam proses ratifikasi. Selain itu, saat ini Indonesia masih membahas 8 perjanjian perdagangan dan meninjau ulang 3 perjanjian yang sudah berlaku.  

Menurut Wamendag, upaya menggenjot perjanjian perdagangan tidak terlepas dari upaya memperluas pasar dan diversifikasi ekspor.

Menurutnya, tren perdagangan bebas internasional mengarah pada perjanjian-perjanjian baik secara bilateral maupun multilateral.

“Ini implementasi dari perjanjian perdagangan yang terbuka. Masing-masing negara berusaha menerjemahkan keterbukaan pasar dan integrasi ekonomi global yang sejalan dengan kepentingan nasional masing-masing. Indonesia dalam hal ini melakukan hal yang sama melalui perjanjian perdagangan bilateral, regional dan multilateral,” tuturnya.

Kemendag akan terus mengawal dan mewujudkan visi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar ekspor makin berkontribusi dalam ekonomi nasional.

Pasalnya, potensi Indonesia sangat besar dan diharapkan terjadi peningkatan jumlah pengusaha.