MYRX Protes Tanahnya Disita Kejagung
Pasardana.id - PT Hanson Internasional Tbk (IDX: MYRX) akan mengajukan keberatan atas penyitaan 851 bidang tanah seluas 4,1 juta hektar milik perseroan di Lebak, Banten oleh Kejaksaaan Agung (Kejagung).
Rencana itu tertuang dalam surat kuasa hukum emiten properti itu pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (16/3/2021).
Jelasnya, perseroan menyatakan terdapat empat aset properti yang disita Kejagung karena terkait dengan tersangka kerugian PT Asabri, Benny Tjokrosaputro.
Tapi, tiga aset diantaranya merupakan tanah hasil perseroan yang didapat dari dana pinjaman hingga penawaran umum.
Rincinya, sebanyak 155 bidang tanah di Kabupaten Lebak, Banten seluas 343.461 meter persegi, 566 bidang tanah di Lebak, Banten seluas 1.929.502 meter persegi dan 131 bidang tanah di lebak, Banten seluas 1.838.639 meter persegi.
Adapun dua bidang tanah di kota Batam seluas 200 ribu meter persegi bukanlah milik perseroan.
Dalam kesempatan ini, kuasa hukum MYRX juga menegaskan, bahwa penyitaan tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kelangsungan usaha perseroan.