RPP KEK dan KPBPB Dianggap Tidak Relevan
Pasardana.id - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) serta Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) sebagai implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang diharapkan memudahkan investor mendapat respon beragam dari berbagai pihak.
Direktur National Maritime Institute (Namarin), Siswanto Rusdi menyatakan, konsep sentralisasi kawasan seperti KEK dan KPBPB sudah tidak relevan lagi ketika industri yang ada di wilayah tersebut justru harus bersaing dengan industri sejenis di dalam negeri.
“Pemerintah perlu memikirkan ulang konsep RPP KEK dan KPBPB ini dengan kembali pada konsep klasterisasi industri yang bertujuan mengintegrasikan industri," ujar Siswanto, Kamis (18/2/2021).
Dia melanjutkan, pemerintah dalam hal ini harus melakukan langkah tegas dalam menyikapi RPP KEK dan KPBPB ini apalagi hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menyatakan bahwa pelaku usaha dari luar negeri terbukti mengakibatkan kerugian pada industri dalam negeri.
Senada dengan Siswanto, Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana mengatakan, ”RPP KEK dan KPBPB yang ditargetkan rampung pada bulan ini tersebut justru tidak membawa semangat melindungi pelaku usaha dalam negeri.”
“Rancangan peraturan dengan tidak diberlakukannya pengenaan bea masuk tambahan di KEK dan KPBPB dinilai berpotensi mengundang masalah, karena peraturan yang dibuat harusnya dapat menjadi langkah perlindungan atas tindakan pelaku usaha dari luar negeri yang berbuat curang,” terang Hikmahanto yang juga Rektor Universitas Jend. Ahmad Yani.