Ada Relaksasi PPnBM, Industri Otomotif dan Ekonomi Bakal Menggeliat
Pasardana.id - Industri otomotif merupakan salah satu sektor manufaktur yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Guna menggairahkan kembali pertumbuhannya dan memacu kontribusinya terhadap perekonomian nasional, diperlukan langkah strategis yang tepat seperti pemberian relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
“Relaksasi PPnBM bertujuan untuk meningkatkan purchasing power dari masyarakat dan memberikan jumpstart pada perekonomian," ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Agus mengungkapkan, negara-negara lain di dunia juga memberikan stimulus khusus untuk industri otomotif selama pandemi.
Misalnya, pengurangan pajak penjualan sebesar 100% untuk CKD (mobil yang dirakit di dalam negeri) dan potongan hingga 50% untuk CBU (mobil yang dirakit di negara asalnya) yang dilakukan oleh Malaysia.
Selain itu, terdapat kebijakan subsidi untuk kendaraan mobil listrik yang dilakukan oleh China, Jerman, dan Perancis yang sudah diimplementasikan pada tahun 2020.
Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian mengusulkan relaksasi PPnBM perlu dilakukan selama tahun 2021, dengan skenario PPnBM 0% (Maret-Mei), PPnBM 50% (Juni-Agustus), dan 25% (September-November).
"Upaya ini tentu dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini, sehingga relaksasi dilakukan secara bertahap," ujar Menperin.
Dengan pemberlakuan relaksasi PPnBM secara bertahap, diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit.
Diperkirakan, dengan relaksasi ini, penambahan output industri otomotif akan menyumbang pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun.
“Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun,” imbuhnya.
Menperin optimistis, pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif bakal membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya.
“Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp700 triliun," ungkapnya.
Agus menambahkan, dalam menjalankan bisnisnya, industri otomotif berkaitan dengan industri lainnya (industri pendukung), dengan kontribusi industri bahan baku sekitar 59% dalam industri otomotif.
Lebih dari 1,5 juta orang bekerja di industri otomotif yang terdiri dari lima sektor, yaitu pelaku industri tier II dan tier III (terdiri dari 1000 perusahaan dengan 210.000 pekerja), pelaku industri tier I (terdiri dari 550 perusahaan dengan 220.000 pekerja), perakitan (22 perusahaan dan dengan 75.000 pekerja), dealer dan bengkel resmi (14.000 perusahaan dengan 400.000 pekerja), serta dealer dan bengkel tidak resmi (42.000 perusahaan dengan 595.000 pekerja).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah serius mengkaji usulan agar produk mobil tidak terkena PPnBM.
Kebijakan ini diperlukan sebagai insentif bagi industri otomotif di tanah air yang sedang terpuruk akibat pandemi Covid-19.