Jamin Hak Pekerja Migran, Menaker Ida : PMI Sebagai Subjek, Bukan Lagi Objek
Pasardana.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) beserta keluarganya.
Komitmen tersebut dalam rangka mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak dalam keseluruhan kegiatan, baik sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja.
Menaker Ida menyebut, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan perlindungan PMI dengan mengubah paradigma, yakni menjadikan PMI sebagai subjek.
"Paradigma baru diperlukan dalam perlindungan PMI yang memposisikan pekerja migran sebagai subjek dan bukan lagi objek," ujar Ida, Minggu (26/12/2021).
Lebih lanjut, Menaker Ida menjelaskan, PMI merupakan tenaga kerja yang profesional dan kompeten sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Untuk itu, lanjutnya, pemerintah mengharapkan pada masa yang akan datang tidak ada lagi PMI yang bekerja tanpa memiliki kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang diduduki.
Hal itu guna mengurangi kerentanan terhadap berbagai pelanggaran hak-hak PMI, seperti gaji tidak dibayar, PHK, dan kasus hukum lainnya.
"CPMI yang bekerja ke luar negeri berasal dari kalangan profesional yang mempunyai high skill, sehingga dapat meminimalisir adanya permasalahan ketika bekerja ke luar negeri," tandasnya.