Kementerian ESDM Upayakan Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Migas

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Pemerintah melalui Kementerian ESDM tengah berupaya meningkatkan pembangunan infrastruktur migas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam setahun terakhir. 

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji dalam konferensi pers 'Capaian Kinerja 2020 dan Rencana Kerja 2021' secara virtual, Senin (18/1/2021) berharap, pembangunan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan ekonomi masyarakat.

"Ditjen Migas memahami betul kesejahteraan rakyat adalah tujuan pembangunan nasional. Oleh karena itu, beberapa pembangunan infrastruktur yang langsung dirasakan manfaatnya oleh rakyat sudah dilakukan," kata Tutuka.

Pada tahun 2020 lalu, ungkap Tutuka, beberapa pembangunan infrastruktur yang dimanfaatkan oleh masyarakat adalah jaringan gas (jargas) sebesar 135.286 sambungan rumah tangga (SR) di 23 kabupaten/kota, 25 ribu paket konverter kit (konkit) untuk nelayan di 42 kabupaten/kota, dan 10 ribu konkit untuk petani yang tersebar di 24 kabupaten/kota.

"Dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka pemanfaatan gas domestik bisa mencapai 63,16 persen," jelasnya

Meski begitu, Pemerintah mendorong agar pemanfaatan gas domestik berjalan optimal di tahun 2021.

Program pembangunan infrastuktur kerakyatan ditambah menjadi 120.776 SR untuk jargas dan masing-masing 28 ribu untuk paket konkit untuk nelayan dan petani.

"Kami terus berupaya pemanfaatan gas domestik di angka 65 persen terutama yang akan diserap oleh industri dan kelistrikan," harap Tutuka. 

Guna mempermudah proses bisnis usaha hilir, Ditjen Migas juga telah menerbitkan izin usaha pengolahan migas sebanyak 24 izin, 52 izin terbit untuk izin usaha penyimpanan migas, 784 izin usaha pengangkutan migas, serta 134 izin usaha niaga.

Dari sisi hulu, pemerintah terus menyiapkan pasokan migas dengan memberikan 5 persetujuan studi bersama dan satu izin survei umum untuk Wilayah Kerja (WK) Migas di tahun 2020 dan menyiapkan penawaran 10 WK migas yang akan dilakukan secara bertahap.

"Bapak Menteri sudah memberikan fleksibilitas bentuk kontrak dalam lelang Wilayah Kerja yang sebelumnya hanya Gross Split sekarang bisa ditambah PSC Cost Recovery ataupun bentuk lainnya," tukas Tutuka.