Tutupi Utang USD 200 Juta, Grup FKS Raih Fasilitas Kredit Senilai USD333,593 Juta

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Grup FKS Food and Agri Pte, Ltd, badan usaha terdaftar di Singapura mendapatkan fasilitas kredit dengan total nilai USD333,593 juta dari sindikasi bank, terdiri dari enam bank asing dan nasional.

Berdasarkam keterangan salah satu ‘cucu’ usahnya, yakni PT FKS Multi Agro Tbk (FISH) pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (29/9/2020) bahwa FKS grup mendapatkan fasilitas pinjaman senilai USD145 juta dan Rp1,45 triliun atau total fasilitas pinjaman sebesar USD233,593 juta.

Dalam klausul perjanjian dengan sindikasi enam bank tersebut dijelaskan, bahwa faslitas kredit tersebut dapat ditambah sampai dengan USD100 juta. Sehingga total fasilitas pinjaman sebesar USD333,593 juta.

Sementara perseroan mendapatkan porsi sebesar USD70 juta dari total pinjaman tersebut. Selanjutnya pinjaman tersebut akan digunakan pembayaran pinjaman sindikasi 2017 sebesar USD30 juta dan untuk belanja modal sebesar USD40 juta.

Sedangakn sisanya akan digunakan oleh FKS Food and Agri  Pte Ltd (FKS FA), PT Tene Capital TC sebuah anak usaha FKS FA dan PT FKS Food & Ingredient (FKS FI ) yang juga merupakan anak usaha FKS FA.

Tepatnya akan digunakan FKS FA untuk pembiayaan pinjaman sindikasi tahun 2017 sebesar USD 200 juta.

Pada sisi lain, anak usaha dan cucu usaha FKS FA bertindak sebagai penjamin pinjaman dengan suku bunga pinjaman dalam dollar AS sebesar 4,88231 persen dan 9,132 persen.

Rincinya adalah PT FKS Corporindo Indonesia, PT Permata Dunia Sukses Utama , PT Makassat Tene, Enerfo Pte Ltd, Enerfo Sugar Pte Ltd, Enerfo Sugar do Brazil Ltda, Enerfo Malaysia Sdn Bhd, Padi Flour Nusantara, PT Sentral Grain Terminal, PT Terminal Bangsa Mandiri, PT FkS Pangan Nusantara dan  PT Permata Food Indonesia.

Adapun enam pemberi pinjaman tersebut adalah Coorperative Rabobank US cabang Singapura, BNP Paribas cabang Singapura, PT Bank BNP Paribas Indonesia, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), dan PT Shinhan Indonesia.