Per Akhir Juli 2020, PT Pendanaan Efek Indonesia Telah Salurkan Dana Senilai Total Rp350 Miliar

Pasardana.id - Dalam mendukung peningkatan transaksi di Pasar Modal Indonesia, serta menyediakan fasilitas pendanaan bagi sektor pasar modal, pada 27 Desember 2016 yang lalu Self-Regulatory Organization (SRO) Pasar Modal yang terdiri dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah mendirikan PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI) dengan penyertaan modal senilai Rp250 miliar.
Pendirian PEI juga didukung dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.25/POJK.04/2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek pada tanggal 5 Desember 2018.
Peraturan ini menjadi kerangka dasar PEI sebagai lembaga pertama dan satu-satunya di Indonesia yang bertugas untuk menyediakan fasilitas pendanaan dana dan Efek bagi seluruh pelaku industri pasar modal, yang juga telah mendapatkan izin Usaha dari OJK pada tanggal 5 April 2019.
Sekretaris Perusahaan PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI), Jerusalem Susdo Hasintongan ARMEYN mengungkapkan, terhitung sejak PEI beroperasional secara penuh pada Oktober 2019, PEI telah menandatangani perjanjian penyediaan fasilitas pendanaan Transaksi Marjin kepada 14 Anggota Bursa (AB), di antaranya adalah dengan MNC Sekuritas, Valbury Sekuritas, Lotus Andalan Sekuritas dan Danareksa Sekuritas.
"Total pendanaan yang telah disalurkan mencapai Rp350miliar per akhir Juli 2020," bebernya, seperti dilansir dari siaran pers, Kamis (27/8).
Dijelaskan, untuk mendukung peningkatan kualitas kredit di Pasar Modal, PEI juga telah menjadi anggota Pefindo Biro Kredit (PBK), dan terus berkontribusi aktif dalam menjaga kualitas pendanaan di sektor pasar modal.
Perkembangan PEI yang positif di tengah kondisi ekonomi saat ini ternyata tidak menyurutkan peluang kerjasama dengan mitra asing untuk berpartisipasi aktif dalam perkembangan industri pasar modal Indonesia.
Setelah peningkatan modal disetor menjadi Rp500miliar oleh pemegang saham pada Desember 2019 yang lalu, pada momen Hari Ulang Tahun ke-43 Pasar Modal Indonesia di bulan Agustus ini, OJK melalui SRO selaku pemegang saham PEI, telah menyetujui rencana investasi Japan Securities Finance Co.,Ltd (JSF) sebagai pemegang saham PEI dengan nilai investasi sebesar Rp55,555 miliar atau sebesar 10% dari total modal disetor Perusahaan.
Penandatanganan perjanjian dilakukan pada tanggal 3 Agustus 2020 melalui video conference Jakarta-Tokyo, dengan dihadiri oleh Direktur Utama BEI (Inarno Djajadi), Direktur Utama KPEI (Sunandar), Direktur Utama KSEI (Uriep Budhi Prasetyo), Direktur Utama PEI (Armand Eugene Richir), dan Komisaris PEI (Risbadi Purbowo) bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung BEI, serta
President JSF (Shigeki Kushida) yang terhubung secara langsung melalui video conference.
JSF merupakan satu-satunya perusahaan pendanaan Efek (Securities Financing) di Jepang yang memiliki lisensi berdasarkan hukum negara Jepang, dan memegang peranan yang penting dalam perkembangan infrastruktur pasar modal Jepang.
Sebagai Perusahaan terkemuka yang memiliki pengetahuan mendalam tentang bisnis pendanaan Efek di Jepang, JSF berkomitmen untuk berkontribusi lebih jauh dalam pengembangan bisnis PEI, termasuk meningkatkan sumber pendanaan bisnis PEI, memberikan masukan pada rencana penyediaan produk pendanaan dana dan Efek lainnya, serta pertukaran pengetahuan dan
pengalaman di bidang pendanaan baik di Indonesia maupun di Jepang.
Atas dukungan tersebut, PEI akan mampu mencapai visi PEI sebagai Lembaga Pendanaan Efek terpercaya dan terdepan di Pasar Modal
Indonesia.
Melalui peran JSF sebagai Pemegang Saham, PEI berharap agar kerja sama dalam bidang pasar modal antar kedua negara dapat terjalin lebih baik lagi.
Kolaborasi tersebut pada akhirnya diharapkan untuk dapat mendukung pertumbuhan Pasar Modal Indonesia secara keseluruhan.