Menteri Teten Dorong Kemendag Permudah Proses Sertifikasi Produk Halal Bagi UMKM

Foto : istimewa

Pasardana.id - Sebagai tindak lanjut upaya pemerintah dalam memfasilitasi sertifikasi halal bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sejumlah Kementerian terkait melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait fasilitasi sertifikasi produk halal bagi Pelaku UMKM.

Hal tersebut sesuai dengan kebijakan pemberlakuan wajib sertifikasi halal sejak berlakunya Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Jaminan Produk Halal.

"Untuk itu, harus ada percepatan dalam proses pendaftaran, pemberlakuan tarif dan kemudahan akses layanan melalui digitalisasi agar dapat menyentuh pelaku UMKM di seluruh pelosok Tanah Air," kata Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, pada acara penandatanganan Nota Kesepahaman Kerja Sama Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil, di Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Menurut Teten, momentum kerjasama ini merupakan salah satu bentuk keberpihakan pemerintah dalam menjawab tantangan tersebut. 

"Dukungan berupa pendampingan untuk memberikan kemudahan dalam fasilitasi sertifikasi halal", ucapnya.

Kedua, lanjut Teten, perlakuan tarif khusus afirmasi Rp0 (nol rupiah) dengan kriteria omset di bawah Rp1M KemenkopUKM sejak 2015-2019 telah memfasilitasi sebanyak 766 UMKM dengan memberikan dampak rata-rata setiap UMKM mengalami kenaikan omset usaha sebesar 8,53% setelah difasilitasi sertifikat halal.

Lebih dari itu, dalam rangka mendukung gerakan kampanye nasional #BANGGABUATANINDONESIA, pihaknya juga berperan aktif mendorong percepatan dengan melakukan beberapa langkah.

Diantaranya, sudah bekerjasama dengan LPPOM-MUI Pusat sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pada 23 Maret 2020, hingga melaksanakan program fasilitasi pendaftaran sertifikasi halal produk UMKM.

Lebih lanjut Teten mengatakan, kerjasama atau MoU ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan bisnis UMKM dalam menghadapi penurunan daya beli akibat pandemi Covid-19.   

"Pandemi Covid-19 berdampak terhadap banyak UMKM. Bahkan, sejumlah UMKM gulung tikar karena permintaan yang menurun, sehingga dengan program ini adanya efisiensi dari sisi risiko terhadap kehalalan jaminan mutu, kesehatan keamanan, dan keselamatan. Karena itu UMKm membutuhkan sertifikasi halal ini," tandasnya.