Penanganan Covid-19, Kemenkumham Relokasi Anggaran Sebesar Rp77 Miliar

Pasardana.id - Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham), Yasonna Laoly menyampaikan, bahwa refocusing dan realokasi anggaran Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19 sebesar Rp77.001.467.000.
"Total refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp77 miliar lebih," ujar Yasonna dalam keterangan tertulis, Senin (22/6/2020).
Refocusing kegiatan dan realokasi anggaran yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Dalam refocusing dan realokasi anggaran tersebut, sebanyak Rp26.546.512.000 digunakan untuk deteksi penanganan Covid-19.
Kemudian, pencegahan penanganan Covid-19 sebesar Rp19.676.005.000, dan penanganan dan pemulihan Covid-19 sebesar Rp30.762.950.000.
Dalam kesempatan itu, Yasonna juga menyampaikan bahwa terdapat penghematan dalam 11 program Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020 mencapai Rp695.129.709.000.
Penghematan itu berasal dari; penghematan belanja modal sebesar Rp367.539.210.000, penghematan belanja operasional Rp269.707.684.000, dan belanja barang non-operasional sebesar Rp57.882.815.000.
Adapun anggaran Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020 tercatat sebesar Rp13,8 triliun.