Tiba di Soetta Tak Punya SIKM, Bakal Dikarantina 14 Hari di GOR Cengkareng
Pasardana.id - Bandara Soekarno-Hatta memperketat kedatangan penumpang domestik dengan mewajibkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Penumpang pesawat yang mendarat di bandara ini dan akan melanjutkan perjalanan ke wilayah Jabodetabek harus memiliki SIKM yang dapat diajukan secara online di situs: corona.jakarta.go.id.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Namun bagi penumpang yang tidak memiliki SIKM, harus siap – siap untuk menjalani karantina selama 14 hari di GOR Cengkareng.
“Jika tidak dapat menunjukkan SIKM, maka penanganan penumpang yang bersangkutan akan diserahkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta ke Pemprov DKI untuk kemudian dilakukan karantina selama 14 hari di GOR Cengkareng,” kata Presiden Direktur PT Angkasa Pura II (Persero), Muhammad Awaluddin dalam keterangan resmi Selasa (26/5/2020).
Sejalan dengan itu, Bandara Soetta mulai Selasa (26/5) kemarin, mengaktifkan posko pemeriksaan (check point) guna memenuhi ketentuan di dalam Pergub DKI Jakarta tersebut.
Disampaikan Awaluddin, sesuai pembahasan di dalam Komite Fasilitas (FAL) Soekarno-Hatta pada 25 Mei 2020, ditetapkan adanya tiga check point sebagai prosedur pemeriksaan kedatangan penumpang rute domestik seiring dengan berlakunya Pergub DKI Jakarta No 47/2020.
Tiga titik pemeriksaan (check point) tersebut adalah check point 1, pengamatan tanda gejala fisik, pengukuran suhu tubuh dan pemeriksaan dokumen health alert card (HAC) oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes).
Titik pemeriksaan 2, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta melakukan klasifikasi penumpang dengan tujuan akhir Jabodetabek atau bukan Jabodetabek.
Titik pemeriksaan 3, pengecekan SIKM oleh personel gabungan yang terdiri atas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta dan Pemprov DKI Jakarta yakni Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.
Pada titik pemeriksaan 3, jika ada penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan ingin menuju ke wilayah Jabodetebak namun tidak dapat menunjukkan SIKM, maka penanganan penumpang yang bersangkutan akan diserahkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta ke Pemprov DKI untuk kemudian dilakukan karantina selama 14 hari di GOR Cengkareng.
“Pengajuan SIKM dapat dilakukan secara online saat calon penumpang pesawat berada di kota asal keberangkatan. Kami informasikan, di Bandara Soekarno-Hatta tidak terdapat meja atau pos pengajuan SIKM,” tandasnya.