BLT Telah Dicairkan Pemerintah, Berikut Kriteria Warga Yang Berhak Menerima

Foto : istimewa

Pasardana.id - Bantuan Langsung Tunai (BLT) telah dicairkan oleh pemerintah kepada 8.157 desa di 76 kabupaten/kota. Terdapat kriteria tertentu bagi masyarakat desa yang berhak mendapat BLT tersebut.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menyebut bahwa kriteria penerima BLT dana desa adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian akibat Covid-19.

"Kehilangan pekerjaan atau mata pencaharian adalah kriteria utama. Kemudian, data itu dikonsultasikan atau dicek dengan data terpadu kesejahteraan nasional. Jika nama calon penerima ada dan belum dapat bantuan, maka yang bersangkutan akan menerima BLT dana desa," ujar Abdul Halim dalam konferensi pers “BLT Dana Desa” secara virtual, Senin (27/4/2020).

Abdul menjelaskan, jika perangkat desa tidak menemukan warga dengan kriteria yang dimaksud, maka tidak diwajibkan untuk mengalokasikan dana desa untuk BLT tersebut

“Misalnya kita temukan di beberapa desa di perkebunan karet, warga yang bekerja di perkebunan karet tidak ada yang terdampak Covid-19, penghasilan rata-rata sudah memenuhi batas minimum, kalau situasinya seperti ini ya sudah jangan dipaksakan, makanya kita tidak mengatur batas minimal,” ujar Abdul.

Selain kehilangan pekerjaan, kriteria penerima BLT dana desa adalah seseorang yang belum mendapatkan dana  program kelaurga harapan (PKH), Kartu Prakerja, dan belum menerima bantuan jaring pengaman sosial lainnya.

Mendes juga menegaskan  bahwa kebijakan padat karya dana desa diaplikasikan berbasis zonasi, peserta tidak terlalu bayak karena dibutuhkan umpan balik dari program tersebut. Pelaksanaan padat karya pun harus menerapkan prinsip-prinsip pencegahan Covid-19.

“Pendataan orang miskin diserahkan sepenuhnya ke desa.  Kementerian hanya memberi arahan dari skala penggunaan dana desa supaya sesuai kebijakan pembangunan nasional,” ucap Abdul Halim menambahkan.