Imbas wabah Corona, Pengusaha Khawatir Tak Mampu Bayar THR Karyawan

Pasardana.id - Sebagaimana diketahui, baru-baru ini Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020, yang menghimbau agar tidak ada kegiatan perkantoran di Ibukota selama 14 hari ke depan, untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Kebijakan ini berlaku juga untuk tempat hiburan.
Dengan adanya himbauan tersebut, tentu saja membuat para pengusaha di Ibukota dihadapkan dalam situasi yang cukup sulit.
Di saat bisnis mereka dihantam pandemi virus corona, para pengusaha juga harus mulai memikirkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan.
"Tutup selama 2 minggu sangat mempengaruhi omzet dan pemasukan mereka. Apalagi dalam kurun waktu 1,5 bulan ke depan kita memasuki bulan Ramadan, sebagian pusat hiburan wajib tutup dan jam operasionalnya dibatasi tentu omzet mereka juga menurun," ujar Ketua DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Provinsi DKI Jakarta, Sarman Simanjorang kepada wartawan, Senin (23/3).
Menurutnya, THR dalam kondisi seperti ini pasti menjadi beban bagi pengusaha. Di satu sisi merupakan kewajiban pengusaha, dan di sisi lain omzet dan pendapatan menurun, apalagi pelaku usaha UKM.
"Diharapkan nanti ada dialog bipartit antara perwakilan dunia usaha dengan pekerja untuk menyepakati bagaimana solusi THR jika memang pengusahanya tidak mampu," kata Sarman.
Kalau Perusahaan besar, ujar Sarman, mungkin masih mampu memberikan THR. Tapi untuk UKM atau pengusaha hiburan yang mulai hari ini wajib tutup sampai 2 minggu ke depan, tentu pemasukan praktis tidak ada. Sehingga nantinya perlu didiskusikan jauh-jauh hari karena pekerja juga pasti berharap.
"Diharapkan juga teman-teman serikat buruh dan pekerja juga memahami apa yang dihadapi pelaku usaha saat ini," ucapnya.