Imbas Wabah Covid-19, PT KAI Kurangi Jumlah Perjalanan

Foto : istimewa

Pasardana.id - PT. Kerata Api Indonesia (Persero) atau KAI mengurangi jumlah perjalanan kereta api (KA) di tengah pandemi covid-19 atau virus corona.

KAI membatalkan total 26 Jadwal perjalanan KA pada rentang 21 Maret hingga 1 April 2020.

Kebijakan ini juga untuk mendukung social distancing yang diterapkan pemerintah dimana masyarakat diminta mengurangi mobilitasnya.

"Meskipun terdapat pengurangan jadwal kereta api, KAI tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada penumpang yang membutuhkan transportasi kereta api dengan segala protokol pencegahan virus corona yang telah diterapkan," ujar VP Public Relations KAI, Yuskal Setiawan dalam keterangannya, Minggu (22/3/2020).

Yuskal menjelaskan, jadwal yang dibatalkan adalah 16 jadwal perjalanan KA Jarak Jauh dan 10 jadwal perjalanan KA Bandara Internasional Adi Soemarmo.

Kebijakan pembatalan jadwal perjalanan ini akan terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan dan situasi di lapangan.

Selain itu, disampaikan Yuskal, bagi penumpang yang sudah melakukan pemesanan tiket bisa melakukan, yang akan dikonfirmasi KAI melalui nomor telepon yang tertera pada saat pemesanan. Pengembalian bea pembatalan secara penuh atau 100 persen (full refund).

KAI juga menerapkan pembatasan jarak antar penumpang selama di dalam perjalanan kereta api. Dalam hal di atas kereta api, KAI menerapkan social distancing dengan membatasi kapasitas KA Lokal secara sistem dari kapasitas maksimum 150 persen dalam satu kali perjalanan menjadi maksimum 75 persen.

"Adapun untuk penumpang KA Jarak Jauh, kondektur dapat memindahkan penumpang ke kursi yang kosong jika ada permintaan dari penumpang. Penumpang dapat menghubungi kondektur melalui nomor handphone yang tertera pada setiap dinding kereta," ungkapnya.

Guna memaksimalkan penerapan social distancing, saat proses boarding pun penumpang cukup menunjukkan identitas diri dan boarding pass, tanpa perlu menyerahkannya ke petugas. Jika sudah sesuai, penumpang langsung melakukan scan barcode secara mandiri dengan disaksikan oleh petugas boarding.

“Untuk kelancaran dan hasil dari social distancing yang maksimal, penumpang diminta mengantre dengan tertib dan mengikuti seluruh arahan dari petugas. Kami memohon kerjasama dari seluruh penumpang. Kebijakan ini akan berjalan efektif dengan dukungan dari seluruh pihak,” jelasnya.

Sebelumnya, KAI menerapkan kebijakan pengembalian penuh pembatalan tiket Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal untuk perjalanan 23 Maret hingga 29 Mei 2020.

Yuskal menambahkan, pembatalan dapat dilakukan secara online di aplikasi KAI Access atau secara langsung di Loket Pembatalan Stasiun mulai 23 Maret 2020.

Sebelum kebijakan ini berlaku, penumpang yang membatalkan tiket akan dikenakan pemotongan sebesar 25 persen.

"Uang pembatalan akan dikembalikan dalam waktu 30-45 hari secara transfer atau tunai sesuai kehendak penumpang," tandasnya.