Untuk Buyback Saham, ANTM Alokasikan Dana Rp100 Miliar
Pasardana.id - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengumumkan telah mengalokasikan dana sebesar Rp100 miliar terkait rencana perusahaan untuk melakukan pembelian kembali saham perseroan seiring dengan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
“ANTM telah mengalokasikan sebanyak-banyaknya Rp100 miliar termasuk biaya pembelian kembali saham, komisi pedagang perantara serta biaya lain berkaitan dengan pembelian kembali saham,” tulis Kunto Hendrapawoko, Sekretaris Perusahaan ANTM, seperti dilansir pada laman keterbukaan informasi BEI, Senin (16/3).
Dijelaskan, bahwa rencana tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan nilai pemegang saham perusahaan.
Perusahaan merencanakan untuk melakukan pembelian kembali saham perusahaan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan mengacu peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.2/POJK.04/2013 tanggal 23 Agustus 2013 tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dan surat OJK No.3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang kondisi lain sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dalam pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik.
Adapun periode pembelian saham akan dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2020 hingga 16 Juni 2020.
Dalam aksi ini, Perseroan menunjuk PT Mandiri Sekuritas sebagai broker transaksi pembelian kembali saham.
Terkait peraturan OJK No.2/POJK.04/2013. ANTM melarang transaksi perdagangan saham perusahaan oleh Dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai ANTM dan pihak terkait lainnya sesuai dengan peraturan dimaksud selama periode pembelian kembali saham dilaksanakan.