GIAA Belum Sisihkan Cadangan Kerugian Dari Transaksi Mahata

Pasardana.id - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mengaku sampai saat ini belum melakukan penyisihan piutang tidak tertagih dari transaksi dengan PT Mahata Aero Teknologi, selaku penyedia jasa layanan wi-fi gratis senilai USD239 Juta selama 15 tahun.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko GIAA, Fuad Rizal menyampaikan, saat ini pihaknya belum memerlukan penyisihan piutang tidak tertagih karena merasa yakin piutang tersebut dapat direalisasikan secara bertahap tahun ini.
“Kami memiliki keyakinan atas piutang Mahata,” tulis Fuad dalam jawaban tertulis atas pertanyaan Bursa Efek Indonesia, Rabu (15/5/2019).
Padahal, dalam keterbukaan sebelumnya, GIAA mengaku telah melayangkan tagihan kepada Mahata, tapi belum tertagih.
Masih berdasarkan keterbukaan tersebut, terungkap bahwa emiten pelat merah penerbangan itu telah melakukan kajian atas piutang tidak tertagih yang merupakan bagian dari pengukuran akun-akun dalam laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan.
Menurut GIAA, transaksi tersebut dapat dikatakan penurunan nilai jika turun secara signifikan sebagai akibat dari berjalannya waktu dan pemakaian normal, terdapat perubahan siginifikan dalam hal teknologi, pasar dan ekonomi tempat pelanggan beroperasi yang berdampak merugikan terhadap pelanggan.
Selain itu, adanya peristiwa yang membuktikan penurunan signifikan antara jumlah yang tercatat dan jumlah estimasi terpulihkan.
Sebelumnya, Anggota Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia, Rosita Uli Sinaga menjelaskan, jika di tahun 2019 piutang dianggap tidak tertagih maka perusahaan harus membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai.
“Dan itu harus diakui kerugian pada tahun 2019 tanpa perlu menyajikan kembali lapran keuangan 2018,” papar dia.