Iuran Naik, BPJS Kesehatan Tawarkan Program Praktis

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 mengenai Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, mulai 1 Januari 2020 pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen. 

Bagi peserta yang merasa keberatan dengan jumlah nominal yang harus dibayarkan, BPJS Kesehatan memberikan pilihan bagi masyarakat untuk melakukan turun kelas perawatan. Peserta bisa mengajukan turun kelas perawatan lewat program 'Praktis' atau Perubahan Kelas Tidak Sulit.

Penaikan iuran bagi peserta Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri untuk kelas I naik menjadi Rp160 ribu per orang untuk per bulan, dari sebelumnya Rp80 ribu per orang untuk per bulan.
 
Sementara untuk kelas II naik menjadi Rp110 ribu per orang untuk per bulan, dari sebelimnya Rp52 ribu. Serta untuk kelas III menjadi Rp42 ribu per orang per bulan dari sebelumnya Rp25,5 ribu.
 
Sebelumnya, Minggu, (22/12), kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf membenarkan adanya program tersebut dan mempersilakan peserta yang ingin melakukan penurunan kelas untuk mengikuti sejumlah persyaratan dan alur yang sudah ditentukan.
 
"Praktis adalah Perubahan Kelas Tidak Sulit, khusus periode 9 Desember 2019 sampai 30 April 2020, terdapat kemudahan bagi peserta JKN-KIS yang ingin turun kelas," ungkap Iqbal.

Iqbal menjelaskan, masyarakat yang ingin melakukan penurunan kelas dapat langsung mengunjungi salah satu kanal BPJS Kesehatan seperti Mobile Customer Service, BPJS Kesehatan Care Center 1500400, Aplikasi Mobile JKN serta Kantor BPJS Kesehatan Cabang/Kabupaten/kota.
 
Untuk dokumen yang harus disiapkan oleh peserta untuk turun kelas adalah melampirkan fotokopi KTP, KK, dan halaman depan buku tabungan rekening Mandiri/BRI/BNI/BCA. Masing-masing dua lembar.
 
Di sisi lain, saat ditanya mengenai jumlah penurunan peserta hingga saat ini. Iqbal mengaku belum memiliki data tersebut. "Saat ini untuk data belum ada, belum saya pegang," ujarnya.
 
Ia menjelaskan program ini dapat dilakukan seluruh peserta yang terdaftar sebelum 1 Januari 2020, program ini juga dapat diikuti tanpa harus memiliki kepesertaan minimal satu tahun, serta dapat dilakukan dalam kondisi nonaktif atau menunggak.
 
"Berlaku bagi peserta yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2020, Perawatan kelas perawatan dapat turun dua tingkat dari kelas perawatan sebelumnya. Misalnya dari kelas 1 ke kelas 3. Dan diberlakukan untuk 1 keluarga bagi yang sudah terdaftar," jelasnya.
 
"Kesempatan untuk perubahan atau penurunan kelas perawatan diberikan satu kali dalam periode 9 Desember 2019 sampai 30 April 2020. Peserta yang menunggak iuran tetap dapat mengajukan turun kelas, namun status kepesertaan masih tidak aktif sampai tunggakan iuran dibayarkan," tutupnya.