Menko Airlangga Siap Menghadapi Gugatan Uni Eropa Soal Nikel

Foto : istimewa

Pasardana.id - Pemerintah siap menghadapi gugatan mengenai pemberhentian ekspor nikel yang akan dilayangkan Komisi Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pihaknya akan segera memfasilitasi konsultasi atas gugatan Uni Eropa ke World Trade Organization (WTO) atas larangan ekspor bahan mineral mentah.

"Tadi sudah dikoordinasikan dengan menteri perdagangan akan bersurat untuk memfasilitasi konsultasi," katanya di Kantor Presiden, Kamis (28/11/2019).

Pemerintah sendiri akan memberlakukan larangan ekspor nikel mulai 1 Januari 2020, lantas dengan adanya ancaman ini apakah kebijakan tersebut diubah?

"Tergantung hasil konsultasi ya. Jadi kita konsultasi dulu di awal. Karena butuh persetujuan dua pihak," jelas dia.

"Ya itu bagian dari bargaining. Bagian dari bargaining. Kita complaint ke dia, dia complaint ke kita. Ya kita ladeni aja," timpalnya

Sementara itu, Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar menambahkan Indonesia tidak melanggar aturan perdagangan internasional dengan melarang ekspor bahan mineral pada 2020.

"Justru kita menjelaskan tidak ada yang dilanggar dalam hal peraturan WTO karena ini justru upaya kita untuk mendukung pembangunan berkelanjutan," jelasnya.

Kebijakan pelarangan ekspor nikel rencananya akan dimulai pada Januari 2020. Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah memutuskan mempercepat pelarangan ekspor bijih nikel dari 2022 menjadi 1 Januari 2020