Kementerian ESDM Dorong Percepatan Revisi Terkait Aturan Konservasi Energi

Pasardana.id - Direktur Konservasi Energi, Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Hariyanto mengatakan, pihaknya sedang mendorong revisi PP nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi.
Menurutnya, revisi tersebut bakal membuat lebih banyak pengguna listrik menerapkan mandatori manajemen energi.
"Di revisi ini pengguna energi sebesar 4.000 Ton Oil Equivalent (TOE) per tahun sudah wajib menggunakan manajemen energi," ujar Hariyanto saat mengisi diskusi di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis, (31/10/2019).
Adapun pada PP 70 Tahun 2009, penerapan manajemen energi hanya diamanatkan pada pengguna energi yang menggunakan sebesar 6.000 TOE per tahun.
Menurut perkiraan, perubahan aturan ini akan menambah 20 persen pihak yang melaksanakan mandatori manajemen energi. Revisi ini pun memberikan efek kepada gedung-gedung pemerintah, sektor industri, serta transportasi.
Proses revisi PP 70 pun melibatkan banyak stakeholder untuk menyusun dan menegakkan aturan ini. Diusahakan proses revisi dapat beres di akhir tahun 2019.
"Revisi ini kita melibatkan semua stake holder kementerian dan lembaga untuk berperan aktif. Terkait energi kami (Kementerian ESDM) memang imamnya, tapi teknis pelaksanaannya Pemda membantu, Kementerian Perindustrian membantu dalam hal industri, Kementerian Perhubungan dalam transportasi, dan lain sebagainya," ujarnya.
Manajemen energi dilakukan untuk mengendalikan konsumsi energi agar tercapai pemanfaatan energi yang efektif dan efisien. Dengan demikian, energi yang dikeluarkan dapat digunakan secara maksimal melalui tindakan teknis yang terstruktur dan ekonomis.