Menko Luhut Gandeng KPK Periksa Dugaan Penyimpangan Ekspor Bijih Nikel
Pasardana.id - Pemerintah akan memeriksa sejumlah perusahaan pemegang kuasa pertambangan (KP) terkait dugaan penyimpangan ekspor bijih nikel. Hal ini dilakukan setelah adanya laporan jumlah yang berbeda.
"Ada informasi atau intelijen menyebutkan bahwa telah terjadi penyimpangan terhadap ekspor nikel ore itu ada 1, kadarnya di atas 1,7," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan ketika ditemui di halaman Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Menurut Luhut, pihaknya tengah melakukan inventarisasi masalah yang selama ini menghambat pertumbuhan ekonomi maupun merugikan negara. Kemudian perusahaan yang bergerak di pertambangan nikel itu melanggar kuota.
"Ketiga, itu dilakukan bukan oleh pihak yang punya smelter, dan keempat mungkin kemajuan smelternya tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan," ujar Luhut.
Pemerintah melakukan evaluasi setelah mendapatkan data jumlah nikel yang masuk ke China.
"Kami cek karena laporan dari Indonesia dan laporan dari China angkanya berbeda, hampir 2 kali lipat," ungkap Luhut.
Untuk membenahi manipulasi tersebut, Menko menjelaskan pihaknya akan mengikutsertakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi dengan penindakan sekaligus. Oleh karena itu ESDM sedang melakukan penelitian ke beberapa KP yang mendirikan atau mendapat izin ekspor karena mendirikan smelter dan akan diperiksa benar tidak kemajuannya sesuai laporan yang diberikan dan benar tidak dia ekspor dengan kadar yang di bawah 1,7," tandasnya.
Sementara itu, KPK melalui Juru Bicaranya Febri Diansyah menyatakan bahwa lembaganya diminta untuk melakukan pengawasan sehubungan dengan permasalahan bijih nikel tersebut.
“Rencana-rencana kerja yang dilakukan oleh Kemenko Kemaritiman dan instansi lain yang terkait dengan produksi nikel tersebut, itu yang dimintakan kepada kami adalah agar dilakukan pendampingan, agar dilakukan pengawasan,” ujarnya..
Lebih lanjut, Febri mengatakan bahwa lembaganya juga sedang melakukan penelitian terkait dengan produksi bijih nikel tersebut.
Dia mengatakan, kewenangan dan domain KPK adalah melakukan penelitian. Dalam hal ini, pihaknya sedang melakukan penelitian terkait dengan hilirisasi produksi nikel tersebut.
“Tentu saja karena prosesnya belum selesai, yang kami lakukan adalah koordinasi-koordinasi, temuan-temuan awal. Nanti kalau sudah selesai penelitiannya, kami juga bisa sampaikan ke publik,” tandasnya.