YLKI Desak OJK Blokir Fintech yang Teror Konsumen

foto: istimewa

Pasardana.id - Bisnis fintech berbasis pinjam meminjam, mulai mendapat perhatian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Pasalnya, YLKI telah menerima 100 lebih aduan terkait bisnis tersebut mulai dari teror, denda harian, hingga bunga yang tinggi.

Dalam siaran pers Rabu (12/9/2018), Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir perusahaan fintech yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hak konsumen tersebut. Pelanggaran itu berupa denda harian Rp 50.000 per hari hingga bunga sampai 62%.

"Pelanggaran itu berupa teror fisik by phone/WhatsApp/SMS. Pelanggaran juga berupa pengenaan denda harian yang sangat tinggi, misalnya Rp 50.000 per hari, dan atau komisi/bunga sebesar 62% dari utang pokoknya. Ini jelas pemerasan kepada konsumen," kata dia.

Selanjutnya, YLKI meminta OJK memblokir perusahaan-perusahaan yang tidak mempunyai izin alias ilegal. Menurut Tulus, saat ini baru 64 perusahaan yang memiliki izin dari OJK.

"YLKI juga mendesak OJK untuk segera memblokir perusahaan fintech yang tidak mempunyai izin (ilegal), tetapi sudah melakukan operasi di Indonesia. Dari lebih 300 perusahaan fintech, yang mengantongi izin dari OJK hanya 64 perusahaan saja," ujarnya.

Tulus juga meminta konsumen tidak melakukan utang-piutang dengan perusahaan yang tidak memiliki izin dari OJK. Sebab, risiko akan ditanggung konsumen.

"YLKI mengimbau dengan sangat pada konsumen untuk membaca dengan cermat/teliti persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh perusahaan fintech/kredit online tersebut. Sebab teror yang dialami konsumen bisa jadi bermula dari ketidaktahuan konsumen membaca aturan/persyaratan teknis yang ditentukan oleh perusahaan fintech tersebut," tutupnya.