Auditor Asing Dapat Dipakai Untuk Audit Menyeluruh

Pasardana.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan bahwa tidak ada kewajiban bagi BUMN dalam hal penggunaan auditor asing atau lokal.
“Tidak ada kewajiban, yang jelas dia (BUMN) harus governance dalam menunjuk auditor," kata Sekretaris Kementerian BUMN, Imam A Putro dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (16/7/2017).
Dijelaskan, pada dasarnya BUMN tidak boleh melakukan penunjukan langsung auditor, namun hal tersebut dikembalikan kepada masing-masing standar operasional prosedur (SOP) BUMN.
“Harusnya sama, karena prinsipnya kan lelang tapi barang kali ada layer. Kalau biaya auditnya kecil di dalam SOP tidak harus lelang tapi balik lagi dilihat dari masing-masing BUMN," jelasnya.
Ditambahkan, auditor asing atau lokal dalam mengaudit BUMN tidak jauh berbeda.
“Justru sekarang banyak yang lokal. Cuma untuk kredibilitas dari auditor banyak BUMN dan yang besar-besar mempersyaratkan. Dia (auditor) mesti mempunyai afiliasi dengan auditor asing, IWAI Indonesia punya afiliasi asing," tandasnya.