Kemenkeu Sosialisasi Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian

Pasardana.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian (PP 14/2018), yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 17 April 2018.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi pelaku industri perasuransian dan para pemangku kepentingan mengenai pengaturan dalam PP yang baru saja diundangkan tersebut,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (22/5/2018).
Dijelaskan, materi pokok pengaturan dalam PP 14/2018, antara lain; (i) Ruang Lingkup Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian; (ii) Kriteria Badan Hukum Asing yang Dapat Menjadi Pemilik Perusahaan Perasuransian; dan (iii) Batasan Maksimal Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian.
Selain batas pemilikan asing, dalam peraturan tersebut juga diatur pemberian kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi pelaksanaan kepemilikan asing di industri perusahaan asuransi.
Lebih lanjut, dalam sambutannya, Menkeu juga menyampaikan pandangan Kemenkeu terkait industri perasuransian serta bagaimana Pemerintah senantiasa berusaha membangun lingkungan yang baik bagi berkembangnya industri perasuransian di Indonesia.
Hal ini, antara lain terkait tantangan untuk meningkatkan densitas dan penetrasi, edukasi dan literasi mengenai asuransi, dan peran aktif industri asuransi nasional untuk dapat mengurangi defisit neraca bidang jasa.
“Industri asuransi merupakan syarat tertentu untuk dapat menumbuhkan perekonomian. Karena melalui produk asuransi ini masyarakat bisa beli variasi instrumen. Saya mengharapkan industri asuransi kita makin berkembang,” tandas Sri Mulyani.