Melonjak 345%, BEI Hentikan Perdagangan Saham PKPK

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspend) saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK). Penghentian itu dikarenakan adanya peningkatan harga secara kumulatif yang signifikan.

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M Panjaitan menjelaskan, status suspend itu berlaku pada pasar regular dan pasar tunai sejak sesi I perdagangan tanggal 5 April  2018.

“Status ini berlaku sampai dengan pengumuman BEI berikutnya,” jelas Lidia dalam keterangan resmi, Senin (5/4/2018).

Sementara bagi investor dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan. Sehingga penghentian perdagangan saham sementara ini dapat dimanfaatkan investor sebagai masa cooling down.

Dari pantauan Pasardana.id, PKPK mulai mengalami lonjakan pada tanggal 23 Maret 2018, saat dibuka pada level 71 dan ditutup di level 95. Bahkan pada perdagangan kemarin sempat menyentuh 316. Dengan demikian, saham emiten jasa konstruksi pertambangan dan Migas ini naik 345% dalam delapan hari bursa.