Tiongkok Tetapkan Cukai 25 Persen Terhadap 128 Produk AS

foto: istimewa

Pasardana.id - Pemerintah Tiongkok, seperti dilansir BBC News, telah menetapkan cukai sebesar 25 persen terhadap 128 produk yang diimpor dari Amerika Serikat. Penetapan cukai tersebut mulai berlaku Senin (2/4/2018) dan akan berpengaruh terhadap produk impor senilai US$3 miliar.

Pemerintah Tiongkok menyebutkan langkah tersebut merupakan langkah pengamanan terhadap kepentingan yang dimiliki negara tersebut dari pengaruh penetapan cukai oleh pemerintah Amerika Serikat terhadap baja dan alumunium yang diimpor dari Tiongkok pada Maret lalu.

Pemerintah Tiongkok sebelumnya telah menyatakan mereka tidak menginginkan terjadinya perang dagang dengan AS. Namun bila pemerintah AS menetapkan kebijakan yang dapat merugikan perekonomian Tiongkok, maka pemerintah Tiongkok tentu tidak akan tinggal diam.

Presiden AS Donald Trump menyebut perang dagang akan menjadi hal yang baik dan akan mudah bagi Negeri Paman Sam untuk memenangi perang dagang.

Pemerintah AS berencana untuk selanjutnya menetapkan cukai terhadap produk impor dari Tiongkok lainnya yang bernilai miliaran dolar AS.