Qatar Pertimbangkan Penggunaan Beragam Mata Uang Virtual

foto : istimewa

Pasardana.id - Setelah Pemerintah China dan Korea Selatan melarang perdagangan mata uang virtual (virtual currency), berita sebaliknya datang dari salah satu negara di Timur Tengah yaitu Qatar, dimana pemerintahnya malah mempertimbangkan untuk memperkenalkan mata uang virtual di negeri kaya minyak tersebut.

Mengutip laporan Reuters (16/1/2018), Gubernur Bank Sentral Qatar, Sheikh Abdullah bin Saud al-Thani dalam pidatonya menyempaikan rencana Qatar yang ingin membangun sebuah pusat untuk teknologi keuangan, yang dikenal dengan nama fintech. 

Menyinggung soal Bitcoin, Sheikh Abdullah mengatakan bahwa pihaknya tidak akan fokus pada satu mata uang virtual saja, namun akan melihat bagaimana cara mengatur praktik terbaik untuk jenis mata uang tersebut.

Sebelumnya, harga mata uang kripto (cryptocurrency) utama termasuk Bitcoin, Ripple dan Ethereum merosot menyusul pemberitaan bahwa pemerintah Korea Selatan bersiap melarang perdagangan koin digital.

Lebih dari $106 miliar kapitalisasi pasar mata uang kripto menguap setelah pemberitaan tersebut.

Â