Indonesia Bisa Rebut Penguasaan Logistik Dari Asing

foto : istimewa

Pasardana.id - Presiden Joko Widodo menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi XV berisi kebijakan logistik. Langkah ini didasari sebesar 40% harga barang berasal dari biaya logistik.

"Paket kebijakan ini memberikan peluang pasar lebih besar bagi perusahaan logistik nasional," kata Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Eddy Putra di Jakarta, baru-baru ini.

Dijelaskan, selama ini bisnis logistik nasional dikuasai perusahaan asing. Hal itu terlihat dari barang-barang impor atau ekspor pemerintah yang diangkut oleh kapal-kapal perusahaan logistik asing.

Begitupula perawatan kapal-kapal nasional, dilakukan galangan-galangan kapal di luar negeri. Itu terjadi akibat perkembangan industri galangan kapal di Tanah Air belum merata.

Selain itu, distribusi perdagangan dan asuransi logistik juga masih dikuasai asing.

Menyikapi kondisi ini, sejumlah insentif diberikan bagi swasta yang mau masuk industri ini seperti pembebasan persyaratan perizinan angkutan barang hibah.

Lebih lanjut disampaikan, hal lain yang termasuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi XV, berupa penguatan kelembagaan dan kewenangan Badan Indonesia National Single Window (INSW).

Hal itu meliputi pemberian fungsi independensi dalam pemgembangan sistem elektronik pelayaran, pengawasan ekspor impor, kepabeanan, dan kepelabuhanan.

Badan INSW juga membangun manajemen risiko untuk kelancaran arus barang dan penurunan waktu inap barang di pelabuhan. Tim Tata Niaga Ekspor-Impor juga dibentuk Kementerian Koordinasi Perekonomian.