KPR DP 0% Langgar Aturan BI

foto : istimewa

Pasardana.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan penerapan down payment/DP (uang muka) sebesar 0% melanggar aturan Bank Indonesia (BI),

Sebab, pembelian dengan bantuan subsidi pemerintah saja tetap dikenakan DP sebesar 1%.

“Program KPR subsidi yang dicanangkan pemerintah lewat program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) saja tetap mengenakan uang muka," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono di Seemarang, Jawa Tengah (Jateng), akhir pekan lalu.

Pernyataan ini keluar menanggapi kebijakan yang akan diterapkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut Tiga, Anies Baswedan dan Sandiaga S Uno bila terpilih masing-masing sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Saya mempunyai tanggungjawab menjelaskan ini," ujarnya.

Sementara itu, Bank Tabungan Negara (BTN) tetap mengenakan DP sebesar 1% pada KPR Mikro bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Bahkan, renovasi rumah atau pembangunan rumah saja dipungut DP sebesat 10%.