Allianz Life Indonesia Penuhi Klaim Korban Kecelakaan Pesawat Lion Air JT 610

foto: istimewa

Pasardana.id - Allianz Life Indonesia telah membayarkan klaim asuransi lima nasabah yang menjadi korban kecelakaan Lion Air JT 610. Allianz juga berkomitmen untuk membantu segera mempercepat proses dan pembayaran klaim asuransi yang dilakukan para ahli waris dan keluarga korban.

Chief Agency Officer Allianz Ginawati Djuandi menyampaikan, sebagai bagian dari bentuk komitmen Allianz Indonesia terhadap pelayanan kepada para nasabahnya yang sedang mengalami bencana, pihaknya juga telah mengirimkan wakil manajemen untuk mengunjungi keluarga nasabah yang juga sekaligus agen asuransi Allianz yang menjadi korban kecelakaan pesawat penumpang Lion Air itu.

“Dalam kesempatan kunjungannya ini, wakil manajemen Allianz Indonesia sekaligus membantu pihak keluarga yang ditinggalkan untuk melakukan pengisian form klaim asuransi agar proses pembayaran klaim bisa segera dilakukan,” ungkap Ginawati, Kamis (29/11/2018).

Salah satu nasabah Allianz yang menjadi korban kecelakaan pesawat Lion Air adalah Hendra Tanjaya. Lydiawati, perwakilan ahli waris keluarga Hendra, mengungkapkan terima kasihnya atas komitmen Allianz dalam proses pembayaran klaim.

“Proses pembayaran klaim sangat mudah dan cepat. Tanpa perlu menunggu waktu lama, uang pertanggungan sudah dapat kami terima,” ujar Lydiawati.

Saat ini, Allianz Indonesia telah menerima dan memproses beberapa pengajuan klaim lainnya dari nasabah yang menjadi korban kecelakaan pesawat Lion Air serta terus melakukan pendampingan dan pendataan nasabah, untuk mencari kemungkinan masih ada nasabah Allianz Indonesia lain yang belum terdata dalam kecelakaan itu.

Bagi keluarga korban dan nasabah-nasabah lainnya yang ingin mendapatkan informasi dan pengajuan klaim asuransi dapat menghubungi layanan AllianzCare dengan nomor telepon 1500-136 atau email: contactus@allianz.co.id.

Allianz Indonesia juga memberikan apresiasi tinggi kepada pemerintah, otoritas SAR dan penanganan kecelakaan pesawat udara, dan pemangku kepentingan lainnya yang telah bertindak cepat memberikan pelayanan dan penanganan terbaik bagi keluarga korban.