Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung dan LRT Jabodebek Dihentikan

Pasardana.id - Untuk mengurangi kemacetan yang terjadi di tol Jakarta-Cikampek (Japek), pemerintah menghentikan sementara dua pekerjaan proyek infrastruktur yaitu pembangunan jalur kereta cepat Jakarta Bandung oleh KCIC dan proyek pembangunan LRT Jabodebek di ruas tol Japek KM 11 – 17 yang merupakan titik terpadat terjadinya kemacetan.
“Kita akan minta LRT dan KCIC (kereta cepat) tidak dulu berkonstruksi di daerah kilometer 11 sampai kilometer 17. Jadi sementara ini tidak ada kegiatan di sana,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi K. Sumadi seperti dikutip Setkab.go.id, Rabu (21/11/2018).
Selain meminta penghentian pembangunan konstruksi LRT dan Kereta Cepat, menurut Menhub, pihaknya juga akan mengevaluasi kegiatan Waskita Karya interchange di kilometer 24.
Menhub meminta penghentian pekerjaan proyek ini dilakukan dalam beberapa bulan ke depan atau jika dimungkinkan hingga jelang Lebaran tahun depan.
Beberapa upaya lain yang akan dilakukan untuk meningkatkan kelancaran dan kecepatan di ruas tol Japek, seperti dijelaskan Menhub yaitu usulan untuk memperpanjang penerapan ganjil-genap dan pembatasan angkutan barang lebih panjang dari yang semula dari pukul 06.00 s.d 09.00 WIB, menjadi pukul 05.00 s.d 10.00 WIB di sejumlah gerbang tol arah Jakarta agar lebih berdampak pada kelancaran lalu lintas di tol Japek.
Terkait kebijakan ganjil-genap, Sekretaris Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Hindro Surahmat menjelaskan pihaknya tengah melakukan sosialisasi pemberlakuan ganjil-genap di Gerbang Tol (GT) Tambun hingga akhir November, sebelum sepenuhnya diberlakukan.
Hindro mengatakan, BPTJ menyiapkan sejumlah angkutan massal yaitu bus premium, sebagai transportasi pilihan selain kendaraan pribadi bagi masyarakat yang ingin menuju ke arah Jakarta.
Kebijakan ini sejalan dengan tiga paket kebijakan yang telah berlaku sebelumnya di GT Bekasi Barat dan GT Bekasi Timur sejak Maret 2018 lalu, yaitu kebijakan ganjil-genap di pintu tol, pembatasan jam operasional angkutan barang golongan III, IV dan V, serta pemberlakuan lajur khusus angkutan bus di tol yang berlaku setiap Senin s/d Jum’at pukul 06.00 – 09.00 WIB kecuali hari libur nasional.