Regulator Pasar Uang Perlu Payungi Investasi Uang Digital

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Puluhan ribu masyarakat Indonesia telah berinvestasi pada mata uang digital (cryptocurrency) Octoin Coin atau OCC.

Untuk itu, perlu adanya payung hukum untuk memastikan investasi tersebut dapat legal.

Pimpinan Octoin Indonesia, Diane menyampaikan, puluhan ribu orang warga negara Indonesia yang sudah memutuskan untuk berinvestasi di OCC dan telah mendapatkan penghasilan dengan bantuan cryptocurrency.

Untuk itu, pihaknya terus meningkatkan layanan dengan menyelesaikan tahap pengujian OCC dan bersiap untuk melepasnya ke situs pertukaran global.

Keunggulan dari OCC ini yaitu memiliki algoritma penambangan PoS atau Proof of Stake.

"Ini adalah algoritma yang digunakan oleh sebagian besar generasi baru cryptocurrencies. Keunggulan kompetitif PoS adalah bahwa teknologi ini tidak lagi menggunakan daya komputasi yang besar untuk pertambangan," ujar Diane dalam siaran pers, Selasa (02/1/2018).

Ia menambahkan, sekarang pengguna dapat memiliki sebagian besar pangsa dalam sistem itu sendiri. Imbalannya akan sebanding dengan ukuran saham. Artinya, dana para investor tersimpan di dompet elektronik yang aman.

"Pada saat yang sama, dana tersebut bekerja secara otomatis dan bertambah banyak jumlahnya," katanya.

OCC dijual pertama kali dengan harga US$1 per koin. Koin Ini pertama kali dirilis ke pasar pada musim gugur tahun 2017 dan menciptakan kesuksesan besar di kalangan investor.

OCC telah aktif diperjual-belikan secara internal di China, Korea Selatan, Uni Emirat Arab, India, Afrika, Turki, Eropa, Amerika Serikat dan di Indonesia.

Lebih lanjut, Diane juga menyampaikan, penggunaan mata uang digital secara umum semakin meluas di beberapa negara yang memberi izin.

Meski demikian, di Indonesia sendiri, penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran belum memiliki izin resmi.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa akan berkoordinasi untuk membahas lebih lanjut terkait payung hukum bagi transaksi mata uang digital di Indonesia.