Bergerak Liar, PTSN Masuk Pengawasan BEI

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencermati perkembangan pola transaksi saham PT Sat Nusapersada Tbk (PTSN). Hal itu karena telah terjadi kenaikan harga dan aktivitas saham tersebut di luar kebiasaan atau UMA (Unusual Market Activity).

Menurut Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Irvan Susandy, bahwa dengan status UMA itu, maka para investor diharapkan memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa.

"Kami minta investor juga mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasi," ujar Irvan, dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (11/9/2017).

Dia juga meminta pelaku pasar mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum mengambil keputusan investasi.

Sedangkan kepada manajemen PTSN diharapkan untuk mengkaji kembali rencana corporate action apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS.

Namun, pengumuman UMA ini tidak serta merta menunjukan adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Untuk diketahui, emiten produsen alat elektronik ini mulai mengalami kenaikan tajam sejak perdagangan tanggal 6 September 2017 lalu, saat pembukaan di level 126 dan ditutup pada level 148.

Bahkan, pada tanggal 8 September 2017 sempat menyentuh level 286, namun pada pukul 15.11 JATS turun 38 point atau 15,1% ke level 212.