RAPBN-P 2017 Disetujui Jadi Undang-Undang di Rapat Paripurna DPR

Pasardana.id - Rapat Paripurna DPR yang berlangsung di Jakarta, Kamis (27/7/2017), akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan APBN Tahun Anggaran 2017 yang diajukan pemerintah, untuk disepakati menjadi Undang-Undang.
Asal tahu saja, postur RAPBNP 2017 yang disepakati tersebut mencantumkan target pendapatan negara sebesar Rp1.736,1 triliun dan pagu belanja negara sebesar Rp2.133,2 triliun.
Adapun target pendapatan negara tersebut rencananya dipenuhi dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.472,7 triliun, penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp260,2 triliun dan hibah sebesar Rp3,1 triliun.
Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, target pendapatan negara tersebut didasarkan pada kinerja penerimaan perpajakan pada paruh pertama tahun 2017 serta memperhitungkan berbagai upaya yang dilakukan pemerintah.
"Antara lain; mengoptimalkan database wajib pajak hasil pelaksanaan kebijakan amnesti pajak, melanjutkan reformasi perpajakan di bidang regulasi, teknologi informasi dan sumber daya manusia serta menyiapkan pelaksanaan era keterbukaan informasi (AEOI)," jelasnya.
Ditambahkan, target penerimaan negara juga telah memperhitungkan optimalisasi penerimaan negara bukan pajak, khususnya sektor migas sesuai dengan indikator ekonomi makro yang telah ditetapkan.
Sedangkan, belanja negara akan dimanfaatkan untuk belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.366,9 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp766,3 triliun.
Dari belanja pemerintah pusat, belanja untuk kementerian lembaga disepakati sebesar Rp798,5 triliun dan belanja non kementerian lembaga sebesar Rp568,3 triliun.
Adapun dengan postur RAPBNP 2017 ini, maka defisit anggaran diproyeksikan mencapai sebesar Rp397,2 triliun atau sekitar 2,92 persen terhadap PDB.
Untuk menutup pembiayaan tersebut, pemerintah rencananya akan melakukan pembiayaan utang hingga Rp461,3 triliun, dengan rencana penerbitan Surat Berharga Negara sebesar Rp467,3 triliun.
Namun, pemerintah memproyeksikan defisit anggaran pada akhir tahun berada pada kisaran 2,67 persen terhadap PDB, dengan pertimbangan tingkat penyerapan belanja negara hanya mencapai 95 persen - 97 persen dari pagu.
Postur RAPBNP 2017 ini disusun berdasarkan asumsi makro antara lain pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, inflasi 4,3 persen, suku bunga SPN 3 bulan 5,2 persen dan nilai tukar Rp13.400 per dolar AS.
Selain itu, asumsi makro lainnya adalah harga ICP minyak 48 dolar AS per barel, lifting minyak 815 ribu barel per hari dan lifting gas 1.150 ribu barel setara minyak per hari.