Bappebti Gandeng PPATK Cegah Pencucian Uang
Pasardana.id - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan melakukan pembekuan perdagangan berjangka yang terindikasi untuk praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme. Langkah ini akan dilanjutkan dengan pencabutan izin usahanya.
“PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan) akan melakukan tindak pidana," kata Kepala Bappebti, Bachrul Chairi di Jakarta, kemarin.
Untuk merealisasikan kebijakan ini, Bappebti akan bekerjasama dengan PPATK berupa pertukaran informasi kewajiban pelaporan dan koordinasi pengenaan sanksi administratif.
Kerjasama ini telah ditandatangani Kepala Bappebti, Bachrul Chairi dan Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae di Kantor Bappebti, Jakarta, Selasa (2/5/2017).
Kerja sama tersebut dilakukan untuk mendorong efektivitas pelaksanaan pengenaan sanksi atas pelanggaran kewajiban pelaporan dan koordinasi pengenaan sanksi administratif.
“Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) dan pendanaan terorisme tidak dapat dilakukan Bappebti saja, tetapi ini membutuhkan berbagai pihak," ucap Bachrul.
Bursa perdagangan berjangka komoditas merupakan sektor yang berpotensi sebagai lahan pencucian uang setelah industri keuangan dan perbankan. Jadi, bursa ini tidak bisa melakukan sendiri tanpa partisipasi pelapor.
“Kerja sama yang dilakukan dengan Bappebti adalah untuk menindak tegas dan memutus praktik TPPU dan pendanaan terorisme," sambung Kepala PPATK, Dian Ediana Rae.
Modus praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme adalah menggunakan uang yang tidak jelas sumbernya. Hal ini bisa diatasi dengan regulasi berupa know your customer (KYC).