LPS Tidak Menaikkan Suku Bunga Penjaminan Simpanan

Pasardana.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak menaikkan suku bunga penjaminan simpanan berbentuk rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum dan simpanan berbentuk rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Pasalnya, kondisi fundamental ekonomi makro dalam negeri dinilai relatif baik.
“Hal ini terlihat dari pergerakan indikator pasar keuangan yang meningkat serta perbaikan kondisi neraca perdagangan," kata Sekretaris Lembaga LPS, Samsu Adi Nugroho di Jakarta, akhir pekan lalu.
Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan berbentuk rupiah di bank umum tetap sebesar 6,25% dan berbentuk valas 0,75% periode 12 Januari 2017 - 15 Mei 2017.
Sementara itu, untuk tingkat penjaminan di BPR yang berbentuk rupiah tetap 8,75%.
“Tingkat bunga penjaminan tersebut masih sejalan dengan arah perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan yang stabil dan cenderung mengalami penurunan," ujar Samsu.
Asal tahu saja, LPS tidak menjamin simpanan nasabah dengan suku bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan.
Kejadian ini harus diberitahukan kepada nasabah dengan menempatkan informasi di tempat yang mudah diketahui oleh nasabah.