PII Jamin Proyek-Proyek Pemerintah

foto : istimewa

Pasardana.id - Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) akan menjamin pelaksanaan proyek-proyek pemerintah dan badan usaha. Jadi, proyek-proyek ini tetap dapat berjalan lancar, meskipun ini mengalami gangguan seperti perubahan aturan, perizinan, dan politik.

“Jaminan ini diberikan sebagai upaya pemerintah, untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para investor dalam berinvestasi di proyek-proyek infrastruktur," kata Sinthya Roesli, Direktur Utama (Dirut) PT PII di Jakarta, kemarin.

Penjaminan proyek yang diberikan PII adalah proyek Kemitraan Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Hal ini diberikan di bawah koordinasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dijelaskan, untuk proyek jalan tol yang dijamin seperti Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) yang berakhir secara tiba-tiba. Begitupula keterlambatan pelaksanaan pengembalian Dana Talangan Tanah (DTT).

Hal lain seperti proses pengadaan tanah yang tidak selesai, sebagaimana diperjanjikan dalam PPJT. Begitupula perselisihan kenaikan tarif yang berakibat penyesuaian tarif per dua tahun,

Selain itu, keadaan 'kahar' yang berakibat proyek tol berhenti di tengah jalan.

Saat ini, sebanyak empat proyek jalan tol yang dijamin, yakni; Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu), Tol Cikampek II Elevated, Tol Krian-Legundi Bunder-Manyar, dan Tol Serang-Panimbang.