Mulai Januari 2018, Pemerintah Pastikan Barang-Barang Tak Berwujud Kena Bea Masuk

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Seiring makin berkembangnya perdagangan elektronik (e-commerce), pengenaan bea masuk terhadap barang-barang tak berwujud (intangible goods) berpotensi menjadi penerimaan negara.

Oleh sebab itu, Pemerintah memastikan pada 2018 barang-barang tak berwujud (intangible goods) yang diperdagangkan secara elektronik dari luar negeri akan dikenakan bea masuk, kendati saat ini Indonesia masih terikat moratorium World Trade Organisation (WTO).

"Begitu Januari, itu boleh. Gak perlu lobi dulu, itu akan berlaku sebagaimana itu berlaku," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, di Jakarta, Senin (11/12/2017).

Menurut Darmin, pemerintah tidak perlu meminta izin ataupun melobi WTO untuk mengenakan bea masuk tersebut karena moratorium itu sendiri akan berakhir pada 31 Desember 2017.

Dalam moratorium WTO tersebut, negara-negara berkembang disebutkan tidak boleh mengenakan bea masuk atas barang tak berwujud yang diperdagangkan secara elektronik.

Adapun pada tahun ini, negara-negara maju termasuk Indonesia mengajukan permintaan kepada WTO agar pada 2018, bea masuk terhadap barang tak berwujud bisa dikenakan.

Sebagai informasi, contoh barang tak berwujud yang dimaksud, yaitu; buku elektronik (e-book), software, dan barang lainnya yang tak memiliki wujud.