INPC Sambut Positif Penurunan Uang Muka Properti

foto : istimewa

Pasardana.id - PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC) merupakan salah satu dari 80 bank yang dapat menyalurkan kredit properti dengan uang muka hingga 10 persen. Diharapkan, kebijakan makro prudential Bank Indonesia yang berlaku 29 Sepetember 2016 mendatang itu, dapat menumbuhkan kredit perumahan.

Hal itu disampaikan Direktur Utama INPC, Andy Kasih di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (1/9/2016).

"Dengan adanya aturan itu, kami memandang sangat positif sekali," ujar dia.

Ia melanjutkan, dengan pemberlakukan ketentuan pelonggaran LTV (loan to value) yang baru itu diharapkan dapat mendorong pertumbuhan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) lebih tinggi dari saat ini.

"Ini membuat pergerakan yang lebih positif, khususnya kredit perumahan," kata dia.

Namun Andy mengingatkan, peraturan pelonggaran LTV itu akan efektif jika daya beli masyarakat kuat dan di dukung oleh kondisi makro ekonomi yang stabil.

Untuk diketahui, pelonggaran LTV itu tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 tentang rasio loan to value untuk pembiayaan properti dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor.

Sebelumnya, Direktur Departemen Kebijakan Makropudential Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta mengatakan, dengan kebijakan itu akan menambah pertumbuhan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga 3,7 persen dalam satu tahun mendatang.

"Kami perkirakan dampak kebijakan pelonggaran LTV ini dapat menambah pertumbuhan KPR hingga 3,7 persen," terangnya di gedung Bank Indonesia, Rabu (31/8/2016).

Ia menjelaskan, perkiraan diatas berdasarkan analisa yang dbuat pada Juni 2016 dan berlaku hingga Juni 2017. Sehingga, tambahan pertumbuhan KPR 3,7 persen tersebut akan dapat dinilai hasilnya pada Juni 2017 mendatang.

"Itu terjadi kalau tidak banyak noise atau hal-hal yang mengganggu pertumbuhan kredit perbankan secara umum," ungkap dia.