Grab Minta Kelonggaran Aturan

Pasardana.id - Grab Indonesia meminta perkembangan bisnisnya dibantu pemerintah. Langkah ini bisa dilakukan pemerintah dengan penerbitan aturan transportasi berbasis daring.
ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Kelonggaran aturan-aturan dapat membuat usaha-usaha khususnya usaha start up berkembang,ââÅ¡¬ kata Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia di Jakarta, kemarin.
Salah satu regulasi yang dimaksud adalah permintaan keringanan tarif pajak untuk mitra-mitranya. Begitupula uji KIR kendaraan.
Asal tahu saja, sebelumnya Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi mengeluarkan aturan untuk layanan transportasi berbasis aplikasi.
Aturan tersebut dirangkum dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.