11 Perusahaan Berjangka Komoditi Dinilai Bodong
Pasardana.id - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memperingatkan 11 perusahaan berjangka komoditi pada 2016. Pasalnya, mereka menyediakan investasi bodong.
“Tahun lalu, ada sekitar 17 perusahaan,”kata Kepala Bappebti Bachrul Chairi di Jakarta belum lama ini.
Langkah lain dilakukan Bappebti berupa pembekuan dua perusahaan berjangka komoditi. Sebanyak 133 situs juga diblokir badan tersebut.
“Tahun ini telah dilakukan penegakan hukumnya berupa penyidikan dan penghentian kegiatan,” ujarnya.
Banyak situs investasi bodong lantaran biaya pembuatan ini tidak mahal. Selain itu, situs dapat dibuat mudah oleh siapa saja.
"Kita tutup ini, nanti ada muncul lagi dan perbaikan terus kita men-support investor alert portal yang dilakukan Satgas Waspada Investasi Ilegal," jelasnya.
Bachrul mengemukakan, ciri-ciri perusahaan berjangka komoditi bodong adalah pemberian keuntungan besar dengan pendapatan besar secara tetap setiap bulan. Perusahaan ini juga tidak memiliki izin operasional secara jelas.
"Perusahaan nggak dapat izin usaha dari Bappebti, transaksinya nggak dilaporkan ke bursa atau kliring, transaksi dijalankan sendiri perusahaannya nggak ada yang menjamin amanat," ucapnya.
Ciri-ciri lain dari perusahaan ini adalah tidak memiliki profil secara jelas. Perusahaan ini berkedok sebagai perusahaan terbuka (Tbk)
"Transaksinya nggak dilaporkan ke bursa atau kliring, transaksi dijalankan sendiri, perusahaannya nggak ada yang menjamin amanat," ucapnya.
Bahkan, dana setoran ini masuk ke dalam rekening pemiliknya. Jadi, laporan harian tidak disampaikan kepada nasabah.
“Bappebti melakukan tindakan preventif, misalnya sosialisasi pemahaman masyarakat dan untuk perusahaan diberikan sanksi administratif, peringatan, evaluasi, dan pengawasan transaksi,” tandasnya.