Perusahaan Migas Akan Dimudahkan Untuk IPO

foto : istimewa

Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah merampungkan rancangan peraturan tentang kemudahan bagi perusahaan minyak dan gas (Migas) untuk menggalang dana di pasar modal.

Menurut Direktur Penilaian BEI, Samsul Hidayat bahwa pihaknya telah menyusun rancangan peraturan perlakukan khusus pencatatan saham perdana bagi perusahaan Migas.

"Draft untuk internal, sudah kami susun. Setelah itu kami akan bahas dan diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar dia, di Jakarta, Senin (15/8/2016).

Dalam menyusun rancangan tersebut, lanjut Samsul, BEI melibatkan tim teknis dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral.

"Dalam draft itu banyak kemudahan-kemudahan yang kami berikan sehingga menarik minat perusahaan migas untuk IPO (initial public offering)," terang dia.

Ia memberi gambaran, rancangan tersebut tak jauh berbeda dengan peraturan nomor KEP-00100/BEI/10-2014 perihal peraturan I-A.1 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Namun, karena indutsri Migas berbeda dengan Minerba, maka akan di kaji lebih dalam, misalnya masa periode eksplorasi," pungkas dia.