JK Ingatkan Ancaman Hukuman Bagi Pengemplang Pajak

Pasardana.id - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mengingatkan tentang ancaman hukuman yang menanti bagi siapa saja yang melakukan pengemplangan pajak dan tindak pidana keuangan lainnya, mulai tahun 2018 mendatang.
Untuk itu, JK menyarankan kepada para pengusaha di Indonesia untuk mengikuti kebijakan pengampunan pajak yang telah ditetapkan Pemerintah.
"Tax amnesty itu bukan hanya untuk Pemerintah tetapi harus keuntungan dari pada pengusaha itu sendiri yang selama ini tentu mempunyai kekayaan, sekarang harus ditebus. Kemudian, dia dengan enak tidur di Indonesia karena dia sudah semua. Sebab, bisa saja kemudian walau tinggal di Singapura kemudian di belakang terbukti, dia bisa kena hukuman di Indonesia. Di tahun 2018 bisa begitu," ungkap JK, Ahad lalu di Siak, Riau.
Hal tersebut disampaikan JK menanggapi kabar yang menyebutkan bahwa Pemerintah Singapura mengeluarkan kebijakan membayarkan insentif deklarasi pajak yang besarannya 4 persen, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang (UU) No.11 tahun 2016 tentang Tax Amnesty atau pengampunan pajak.
Dengan tujuan, agar pengusaha asal Indonesia yang memiliki investasi di Singapura hanya melakukan deklarasi dana dan aset yang dimiliki saja, sehingga tidak melakukan repatriasi atau membawa pulang dananya ke Indonesia.