JK : Tax Amnesty Bukti Kehadiran Negara

foto : istimewa

Pasardana.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyatakan, inti dari kebijakan Tax Amnesty adalah kehadiran Pemerintah untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan kepada masyarakat.

"Jadi, Pemerintah hadir agar pengusaha hidup tenang. Itu inti dari tax amnesty ini. Karena itu, apa yang dilakukan ini adalah bentuk kemudahan-kemudahan," ungkap JK, dalam acara sosialisasi tax amnesty yang dihadiri oleh kalangan pengusaha di Gedung Dhanapala, Kemenkeu, Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Dijelaskan, sebelumnya, banyak kalangan masyarakat yang mengakali pencatatan harta dengan mengatasnamakan orang lain seperti supir ataupun pembantu. Ini agar pembayaran pajak menjadi lebih rendah.

"Kan tujuan pengusaha ingin hidup enak, sejahtera. Kalau rumah dijadikan atas nama supirnya, mobil atas nama pembantunya. Apa enaknya? Tiba-tiba pembantunya macam-macam terus dia ambil mobilnya, mau apa? Itu yang terjadi kan? Hidup tidak tenang," ungkap JK.

"Jadi mari kita berdamai dengan negara baik-baik. Efeknya tentu akan baik kepada negara juga. Kita butuh anggaran untuk perbaikan negeri ini, dan untuk anda juga," terang JK.

Maka dari itu, sambung JK, masyarakat seharusnya mengikuti program tax amnesty. Sehingga kesalahan-kesalahan yang telah dilakukan sebelumnya, dari sisi pajak bisa diampuni.

Asal tahu saja, program tax amnesty akan berlangsung sampai dengan 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode. Masing-masing periode akan ada penyesuaian tarif tebusan bagi para peserta tax amnesty.