Aturan Diskin Premi Bukan Ranah OJK?

foto : istimewa

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta tidak berencana mengatur diskon premi asuransi kendaraan bermotor secara rinci. Karena, langkah ini dikhawatirkan mengganggu proses bisnis asuransi.

"Perusahaan asuransi satu dengan perusahaan asuransi lain susah membuat program differensiasi, sehingga tidak ada kreatifitas," kata Indra Baruna, Direktur Utama PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance) di Jakarta, akhir pekan lalu.

Aturan terlalu rinci ditakutkan perusahaan ini membuat persaingan bisnis sulit dilakukan dengan lainnya. Regulator diharapkan konsen kepada kesehatan perusahaan asuransi.

"Kalau sudah buat profit drop itu sebaiknya diteliti oleh pemerintah dan OJK, dan itu yang harus diperbaiki," ujarnya.

Laporan keuangan perusahaan asuransi, ujar Indra, juga perlu dilihat kesamaan formatnya. Jadi, ini memudahkan regulator membandingkan satu perusahaan asuransi dengan perusahana asuransi lainnya,

"Bagaimana mereka hitung rasio masalah pelaporan pembukuan dan sebagainya, kalau bisa itu dilakukan dengan cara sama," jelasnya,