Mulai 1 Juli 2016, Bayar Pajak Hanya Bisa Secara Online

Pasardana.id - Mulai 1 Juli 2016, pembayaran pajak di seluruh bank persepsi dan kantor pos hanya dapat dilakukan secara online atau daring melalui e-Billing.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, sistem pembayaran pajak yang berbasis manual, yang selama ini berjalan, yang selama ini dilayani oleh bank BUMN serta kantor pos, akan berakhir pada 30 Juni 2016.
"Ya, mulai 1 Juli sistemnya online," jelas Hestu, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/6/2016).
Lebih lanjut dijelaskan, untuk dapat menggunakan sistem tersebut, Wajib Pajak (WP) terlebih dahulu harus membuat kode 'billing' yang terdiri dari 15 digit kode angka, sebagai kode identifikasi atas setoran pajak.
Wajib Pajak dapat membuat kode 'billing' melalui beberapa cara, yaitu melakukan pendaftaran melalui internet di alamat https://sse.pajak.go.id atau https://sse2.pajak.go.id, melalui layanan 'billing DJP di kantor pelayanan pajak, melalui telepon di Kring Pajak 1500200, dan melalui internet banking dengan mengakses laman resmi bank.
Selanjutnya, juga bisa melalui SMS ID 'billing' via telepon seluler, 'customer service' di jaringan kantor 66 bank dan kantor pos di seluruh Indonesia, dan melalui penyedia jasa aplikasi yang ditunjuk Ditjen Pajak.
Setelah memperoleh kode 'billing' setoran pajak dapat dilakukan melalui mesin ATM, mesin EDC, internet banking, SMS banking atau mobile banking.
"Transaksi pembayaran pajak yang sukses akan menerima bukti penerimaan negara yang kedudukannya disamakan dengan surat edaran pajak," pungkas Hestu.