PTIS Tak Bergerak, Walau Status Suspend Telah di Cabut

foto : istimewa

Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka kembali perdagangan (unsuspend) saham PT Indo Straits Tbk (PTIS). Dengan demikian, saham emiten pelayaran tersebut, dapat diperdagangkan kembali sejak perdagangan hari ini, Jumat (9/12/2016).

Mengutip laman Bursa Efek Indonesia (BEI), bahwa manajemen PTIS telah memenuhi kewajibannya dalam hal penyampaian laporan keuangan audit tahun buku yang berakhir 31 Desember 2015.

Dalam surat yang ditandatangani PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Irwati Widyaningtyas itu, tersurat bahwa laporan keuangan yang disampaikan tanggal 23 November 2016 tersebut, mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dan telah melaksanakan paparan publik insidential.

Berpijak dari penyampaian menajamen PTIS tersebut, BEI memutuskan untuk membuka kembali perdagangan saham PTIS sejak hari ini dan berlaku untuk semua pasar. Namun BEI, meminta semua pemangku kepentingan untuk tetap memperhatikan setiap kerbukaan informasi yang disampaikan perseroan.

Dari pantauan Pasardana.id sampai dengan pukul 11.20 WIB, belum terdapat transaksi saham PTIS. Dan sejak di suspend tanggal 30 Juni 2016 lalu, PTIS tetap berada pada level 860.